Rinto Setiyawan, Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)

Jakarta, aktual.com – Ada perang yang terdengar jauh di layar berita, tetapi sesungguhnya dekat sebagai pola. Dalam geopolitik global, kita menyaksikan bagaimana Iran kerap diposisikan “berdiri sendiri” menghadapi Israel yang mendapat dukungan Amerika Serikat. Di titik tertentu, itu bukan semata soal senjata, melainkan soal asimetri kekuatan yaitu satu pihak bertahan dengan sumber daya terbatas, sementara pihak lain maju dengan dukungan sistem, aliansi, teknologi, dan legitimasi.

Pola yang sama, dalam skala yang berbeda dan dalam bentuk yang jauh lebih “rapi”, terasa nyata di ruang domestik yaitu hubungan wajib pajak dengan aparat perpajakan. Ketika wajib pajak berhadapan dengan oknum pegawai pajak, wajib pajak sering tidak hanya berhadapan dengan individu, melainkan berhadapan dengan struktur, sebuah ekosistem yang terasa lebih siap melindungi aparatnya daripada melindungi wajib pajak yang menjadi subjek pungutan.

Di situlah lahir pengalaman kolektif yang semakin sulit disangkal yaitu wajib pajak seperti “Iran” yang dipaksa bertahan sendiri, sementara “Israel” dalam analogi ini adalah otoritas pemungut pajak, dan “Amerika” adalah payung kekuasaan administratif yang membuat dominasi itu kian tebal. Analogi ini bukan ajakan permusuhan, melainkan cara membaca realitas yakni adanya relasi yang timpang, dan ketimpangan itu bukan kebetulan, melainkan lahir dari desain kekuasaan.

Masalahnya bukan pada pajak sebagai kewajiban warga negara. Pajak adalah fondasi negara modern. Masalahnya muncul ketika sistem perpajakan, yang seharusnya menjadi mekanisme gotong royong, bergeser menjadi instrumen penindasan yang sah. Penindasan ini sah karena memakai bahasa hukum, prosedur, angka, dan surat resmi.

Sistem perpajakan yang menindas karena menciptakan kondisi wajib pajak yang takut duluan sebelum sempat memahami, wajib pajak yang merasa bersalah duluan sebelum sempat membela diri, wajib pajak yang lelah duluan sebelum sempat menuntaskan keberatan.

Dalam kondisi seperti itu, yang bekerja bukan semata hukum, melainkan ketakutan yang dilembagakan.

Kita perlu jujur menyebut gejalanya sudah terjadi di Indonesia, dunia perpajakan sedang memperlihatkan wajah otoritarianisme. Otoritarianisme bukan hanya soal tentara atau sensor. Otoritarianisme juga bisa hadir melalui birokrasi yang menumpuk kewenangan dan mengunci ruang koreksi. Otoritarianisme juga lahir ketika satu pusat kekuasaan dapat sekaligus “membuat aturan”, “menjalankan aturan”, dan “mengadili sengketa” dalam wilayah yang sama. Dalam perkara pajak, kekhawatiran ini terasa semakin nyata.

Di satu sisi, Menteri Keuangan memegang kendali yang sangat luas atas detail kebijakan teknis. Banyak frasa dalam undang-undang perpajakan memberi ruang pengaturan lanjutan melalui peraturan menteri. Dampaknya, regulasi teknis bukan sekadar petunjuk pelaksanaan, melainkan sering terasa sebagai norma yang menentukan nasib wajib pajak, yaitu sebagai penentu prosedur, syarat, batasan, beban administrasi, hingga konsekuensi yang menekan. Ketika ruang delegasi ini terlalu besar, negara demokrasi Pancasila menghadapi risiko yang serius yaitu kebijakan yang berdampak langsung pada warga negara, sehingga dapat berubah tanpa pengimbangan kekuasaan yang cukup, tanpa perdebatan publik yang memadai, bahkan tanpa pemahaman yang setara dari pihak yang harus mematuhinya.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak berada dalam struktur yang sama, sebagai pelaksana utama aturan tersebut. Dengan posisi kelembagaan seperti itu, fiskus menjadi pihak yang sangat dominan, fiskus memeriksa, menilai, menetapkan, sekaligus membentuk pengalaman sehari-hari wajib pajak terhadap pemerintah. Ketika hubungan kekuasaan sangat timpang, oknum mudah “bersembunyi” di balik institusi, dan wajib pajak yang dirugikan sulit membedakan apakah yang dihadapinya itu sistem, atau penyalahgunaan oleh individu. Keduanya sama-sama melelahkan, tetapi yang paling berbahaya adalah ketika sistem justru membuat penyalahgunaan menjadi mudah dan koreksi menjadi mahal.

Kemudian, pada lapis sengketa, persoalannya menjadi lebih dalam. Sengketa pajak pada hakikatnya adalah wilayah yudisial, yaitu ada klaim dari pemerintah, ada sanggahan wajib pajak, ada kebutuhan penilaian yang independen. Namun jika struktur pembinaan administrasi, organisasi, atau sumber daya peradilan bersinggungan kuat dengan eksekutif yang juga berkepentingan, maka bayang-bayang konflik kepentingan muncul dengan sendirinya. Tidak perlu ada konspirasi untuk membuat publik ragu, cukup ada desain yang tidak memberi jarak yang sehat antara pemungut dan pengadil, maka rasa keadilan perlahan terkikis.

Inilah yang melahirkan apa yang bisa disebut otoritarianisme fiskal, yaitu ketika pajak tidak lagi dirasakan sebagai kontrak sosial, melainkan sebagai tekanan yang dilegalkan. Otoritarianisme fiskal bekerja bukan dengan teriakan, tetapi dengan surat. Bukan dengan pukulan, tetapi dengan prosedur. Bukan dengan paksaan fisik, tetapi dengan ketimpangan sumber daya, ketidaksetaraan informasi, dan beban pembuktian yang sering terasa berat sebelah.

Ketika wajib pajak berada dalam posisi seperti itu, ia benar-benar sendirian, sendirian memahami istilah teknis, sendirian menghadapi jadwal dan tenggat, sendirian menanggung biaya kepatuhan, sendirian menanggung kecemasan, bahkan sendirian membuktikan sesuatu yang sejak awal ia tidak pernah diberi posisi setara untuk memeriksa balik otoritas perpajakan. Pada situasi semacam ini, kutipan Cak Nun terasa bukan sekadar ungkapan, tetapi gambaran kondisi sosial yang nyata:

“Di Indonesia ini Rakyat tidak dilindungi siapa siapa, nyari duit sendiri, berlindung sendiri, makanya rakyat Indonesia itu kuat karena pemerintah yang seharusnya melindungi malah seringkali mengancam rakyatnya”

Kalimat itu menyentuh inti masalah yaitu rakyat menjadi kuat bukan karena sistem mendidik dan melindungi, tetapi karena rakyat dipaksa bertahan oleh keadaan. Dan ketika pengalaman bertahan itu masuk ke dunia perpajakan, hasilnya bukan kepatuhan yang sehat, melainkan kepatuhan yang lahir dari ketakutan. Kepatuhan semacam ini berbahaya, karena cepat atau lambat ia melahirkan dua hal yaitu kemarahan dan pembangkangan tersembunyi. Negara rugi pada akhirnya, karena penerimaan tidak lagi dibangun di atas kepercayaan, melainkan di atas keterpaksaan.

Lalu, apakah semua ini murni persoalan domestik? Ada sisi lain yang perlu dibaca dengan hati-hati. Dunia hari ini memang bergerak pada standar global, termasuk standar perpajakan internasional. Banyak negara berkembang terdorong menyesuaikan diri dengan praktik “negara maju”, termasuk standar OECD, meski Indonesia tidak menjadi anggota penuh. Standardisasi itu bisa bernilai baik jika tujuannya mencegah penghindaran pajak lintas negara dan membangun tata kelola yang lebih tertib. Namun standardisasi juga bisa berbahaya jika diterjemahkan secara sempit, jika lebih mengutamakan kepatuhan formal daripada perlindungan hak wajib pajak, lebih mengutamakan pengetatan administrasi daripada perimbangan kekuasaan.

Ketika standar global masuk tanpa penguatan demokrasi Pancasila di dalam negeri, tanpa penegasan independensi peradilan, tanpa pembatasan delegasi regulasi teknis, tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, maka yang lahir bukan modernisasi, melainkan teknokrasi yang dingin. Di titik itu, wajib pajak hanya diminta patuh, tetapi tidak diberi ruang yang setara untuk menguji. Inilah celah yang membuat otoritarianisme fiskal tumbuh yaitu bukan karena pajaknya, tetapi karena desain kekuasaannya.
Jika demikian, jalan keluarnya tidak cukup berupa perbaikan aplikasi, pembaruan sistem, atau kampanye kepatuhan. Persoalannya lebih dalam adalah menyangkut arah moral, filosofi negara, dan arsitektur ketatanegaraan. Karena itu, solusi perlu ditempatkan dalam tiga tahap yang saling terkait.

Pertama, kembali ke nilai-nilai agama dalam makna publiknya yaitu menolak penguasaan manusia atas manusia lain. Agama menanamkan prinsip bahwa kekuasaan bukan untuk menundukkan, tetapi untuk melayani. Jika nilai ini hidup dalam etika aparatur dan dalam desain kebijakan, maka diskresi akan selalu dibatasi oleh rasa takut kepada ketidakadilan, bukan oleh rasa ingin menang.

Kedua, pemaknaan dan penerapan nilai-nilai Pancasila sebagai filosofi dan dasar negara. Pancasila bukan sekadar simbol, melainkan standar moral bagi kebijakan publik. Dalam perpajakan, Pancasila berarti hukum yang berkeadilan, pelayanan yang beradab, sanksi yang proporsional, dan mekanisme koreksi yang nyata. Pancasila menolak pemerintah yang menakutkan warganya. Pemerintah boleh tegas, tetapi tidak boleh menindas.

Ketiga, perubahan struktur ketatanegaraan dan koreksi desain konstitusional, termasuk pembenahan posisi dan independensi lembaga penyelesaian sengketa pajak, pembatasan ruang delegasi regulasi yang terlalu luas, serta penguatan pengawasan efektif atas tindakan aparat. Demokrasi Pancasila hidup dari checks and balances. Jika perpajakan dibiarkan menjadi “wilayah satu kekuasaan”, maka wajib pajak akan selalu berada pada posisi yang kalah sebelum bertanding.

Di ujungnya, perdebatan ini bukan tentang siapa membenci siapa. Ini tentang bagaimana pemerintah memandang wajib pajak, sebagai mitra kontrak sosial, atau sebagai objek penertiban. Pajak yang sehat membutuhkan otoritas yang kuat, tetapi kekuasaan yang kuat harus dibatasi agar tidak berubah menjadi dominasi. Wajib pajak tidak boleh terus-menerus merasa seperti Iran yang bertahan sendiri di medan tempur, sementara lawannya punya dukungan berlapis. Negara demokrasi Pancasila seharusnya memastikan satu hal yang paling dasar yaitu warga negara tidak perlu menjadi kuat karena ditinggal sendirian, tetapi menjadi kuat karena dilindungi oleh hukum yang adil.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain