Jakarta, Aktual.com – DPRD Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, minta kepada seluruh perusahaan yang ada di daerah itu agar mempekerjakan tenaga lokal, sesuai imbauan peraturan daerah yang sudah dikeluarkan Wali Kota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe.
Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, Merizal, menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, setiap perusahaan atau pemberi kerja wajib mempekerjakan Tenaga Kerja Lokal (TKL) sekurang-kurangnya 40 persen dari tenaga kerja yang dibutuhkan.
Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, hal itu sudah diatur pada Pasal 9 ayat (1) hingga ayat (3). Ayat (1) menyebutkan, setiap pemberi kerja wajib menempatkan tenaga kerja lokal pada lowongan pekerjaan yang ada di perusahaan itu.
Selanjutnya perusahaan setelah lima tahun berjalan minimal mempekerjakan jadi 75 persen sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan untuk setiap golongan jabatan.
Ia menambahkan, pada Pasal (2) dalam aturan itu, jika upaya dalam pengisian lowongan tenaga lokal tidak terpenuhi, pemberi kerja diperbolehkan mencari tenaga kerja melalui mekanisme Angkatan Kerja Antara daerah (AKAD) setelah mendapat izin dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Selain itu, mendesak Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Kaban Sat Pol PP) agar segera memberikan kepastian kepada tenaga kontrak Pol PP yang sudah lulus tes dengan memberikan surat keputusan (SK) Walikota.
Khusus membantu menyalurkan pencari kerja yang saat ini terus meningkat, Dinas tenaga kerja setempat juga diminta untuk mensosialisasikan Perda itu ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Lubuklinggau, khususnya sektor perhotelan karena dalam waktu dekat sebagian besar bangunan hotel di wilayah itu akan beroperasi.
“Hal itu sudah kami sampaikan pada rapat dengan pendapat antara DPRD dengan para pimpinan perusahaan belum lama ini, bahwa perusahaan setempat belum mengetahui adanya perda tentang tenaga kerja tersebut,” kata dia, Kamis (14/7).
Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas Tenaga Kerja gencar melakukan sosialisasi terhadap Perda No.4 Tahun 2015 itu, karena sebentar lagi perusahaan-perusahaan besar akan beroperasi sementara Perda itu belum tersosialisasi dengan maksimal.
“Kita khawatir jika Perda No.4 Tahun 2015 itu tidak tersosialisasi secara maksimal, maka perusahaan tersebut akan merekrut tenaga kerja dari luar Kota Lubuklinggau,”
“Dengan demikian harus dikebut untuk mensosialisasikan Perda tersebut, sehingga ketika perusahaan itu beroperasi bisa menyerap tenaga kerja lokal, akhirnya bisa mengurangi angka pengangguran,” tandasnya.
(ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara