Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co — Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Puernama berencana untuk membuat aturan agar seluruh pejabat PNS DKI mulai dari eselon I-IV untuk melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia mengatakan, pelaporan LHKPN selama ini tidak diterapkan oleh para pembantunya. Sehingga dia akan meminta KPK memonitor hal tersebut. Terlebih kata dia selama ini pejabat eselon dua sampai empat tidak ada yang melaporkan LHKPN ke KPK.
“Sebelumnya eselon 2 ajah. Yang dulu eselon 2 ajah banyak yang tidak lapor. Kalau dia tidak lapor nanti akan kita coret, biar jadi staf ahli saja,” kata Ahok sapaan PLT Gubernur DKI Jakarta itu ketika datang ke KPK untuk melakukan diskusi penyelewengan di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta, terutama untuk tata niaga daging sapi yang diduga melibatkan BUMD PD Dharma Jaya, Jumat (31/10).
Dia berpendapat, pejabat DKI Jakarta mempunya kewajiban untuk melaporkan LHKPN. Karena hal terebut baik eselon III-IV merupakan pejabat struktural. Ahok menyebut, pelaporan LHKPN ini juga bertujuan agar Pusat Pelaporan Analisis Transksi Keuangan dan KPK bisa memonitor gaya hidup pejabat DKI. Dia juga mengklaim, hal tersebut salah satu mempromosikan cashless society.
“Jadi tahun depan kita tidak bisa tarik cek lagi diatas Rp 25 juta. Jadi smua uang harus ditransfer melalui bank. Jadi kalau lewat bank, PPATK dan KPK gampang memonitor. Dan kita harap ICW akan bantu kita mengawasi gaya hidup pejabat,” kata dia.
Dia berharap, para pejabatnya bisa dimonitor KPK. Hal tersebut agar para pejabat di DKI Jakarta tak hidup dengan kemewahan. “Jadi nggak mungkin dong kalau dia punya jam tangan miliaran gitu. Bayar pajaknya brp? Saya harap itu bisa di kontrol,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
Nebby