Jakarta, Aktual.com – Ketua Badan Pengurus Filantropi Indonesia Rizal Algamar menilai wakaf uang bisa menjadi terobosan dalam mengatasi persoalan penggalangan dana abadi yang saat ini kerap diidentikan sebagai sumbangan dan aset seperti tanah dan bangunan.
“Salah satu opsi yang bisa dikembangkan adalah membangun dana abadi atau endowment fund,” ujar Rizal Algamar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (30/4).
Ia menyatakan bahwa inovasi dan terobosan dalam pengembangan strategi pendanaan sangat diperlukan dalam rangka membangun kemandirian lembaga dengan mengoptimalkan potensi filantropi di Indonesia. Selain itu, upaya ini juga untuk mengatasi ketergantungan organisasi nirlaba terhadap hibah dari lembaga donor.
Menurut dia, pengembangan dana abadi selama ini dilakukan melalui penggalangan sumbangan dalam jumlah besar atau memobilisasi wakaf dalam bentuk aset berupa tanah, bangunan dan sebagainya.
Namun strategi ini tidak mudah diterapkan karena hanya kelompok-kelompok tertentu yang bisa memberikan donasi dalam jumlah besar atau mewakafkan aset yang dimilikinya.
Karena itu, wakaf uang bisa jadi terobosan dalam pengembangan dana abadi sekaligus sumber pendanaan program organisasi.
“Wakaf uang dapat menjadi instrumen pelengkap penghimpunan dana sosial selain donasi (sedekah), infaq, hibah dan dana sosial perusahaan yang sudah berjalan selama ini,” katanya.
Sementara itu, Managing Director Biro Konsultan dan Perencanaan Wakaf Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia Roy Renwarin mengatakan bahwa pengembangan wakaf uang sangat prospektif mengingat potensi wakaf uang di Indonesia cukup besar yang nilainya bisa mencapai Rp188 triliun per tahun.
Menurut dia, dengan pendekatan dan strategi penggalangan yang tepat, potensi ini dapat menjadi dana abadi bagi program-program sosial yang dijalankan oleh lembaga filantropi atau organisasi sosial. Karena itu, berbagai inovasi dalam penggalang wakaf uang banyak dikembangkan, khususnya melalui pemanfaatan platform digital.
“Melalui platform pasifamal.id, misalnya, masyarakat dimudahkan dalam menggalang, mengelola, dan menyalurkan wakaf uang semudah berbelanja online atau memesan ojek daring,” katanya.
Untuk pengelolaannya, wakaf uang dapat dilakukan melalui instrumen keuangan syariah yang kemudian disalurkan untuk membiayai kegiatan peribadatan, pendidikan, sosial, ekonomi dan kesehatan.
Adapun produk pengelolaan wakaf uang biasanya dalam bentuk investasi yang dapat dilakukan melalui produk perbankan syariah, pasar modal, sukuk maupun dengan model investasi pada sektor riil melalui penerapan akad mudharabah muqoyyadah. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin