Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungli di Kemenhub. (ilustrasi/aktual.com)
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungli di Kemenhub. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana tidak akan segan memecat anggtanya di lingkungan Polda Metro Jaya yang terbukti melakukan pungutan liar.

“Soal tindak pidana profesi, ada tahapan pemeriksaan yang dilakukan sesuai pelanggaran. (Oknum dengan) pelanggaran terberat, kami bisa lakukan pemecatan. Tergantung kadar kesalahannya,” kata Brigjen Suntana, di Jakarta, Selasa (18/10).

Operasi dadakan pungli dilakukan secara bertingkat dari Mabes Polri, Polda hingga Polres melalui satuan Profesi dan Pengamanan merupakan kewenangan Mabes Polri.

“Mabes Polri punya kewenangan untuk sidak di Polda. Polda punya kewenangan untuk sidak di Polres-polres.”

Dia mengaku, sidang ini sudah dilakukan sejak lama. Terlebih saat ini upaya untuk memberantas budaya suap dan pungli di tubuh Polri semakin ditingkatkan sesuai dengan program kerja yang dicanangkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

“Sidak pungli merupakan tuntutan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.”

Mabes Polri merilis bahwa ada 69 kasus pungutan liar yang melibatkan 84 anggota polisi di polda dan polres di seluruh Indonesia selama kurun waktu 1-16 Oktober 2016.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan dari 69 kasus pungli tersebut, kasus paling banyak terjadi di Polda Metro Jaya.

“Kasus pungli di jajaran Polda, paling banyak terjadi di Polda Metro. Ada 33 kasus dengan 33 oknum anggota Polri yang terlibat,” ujar Martin.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu