Jakarta, Aktual.com – Eksistensi PT Pindad sudah dikenal sebagai bagian dari sektor pertahanan Indonesia dan ‘bengkel’-nya Angkatan Darat, serta memiliki nilai strategis dalam sektor pertahanan ini sepertinya tak dipahami sepenuhnya oleh Menteri BUMN, Erick Thohir, yang kembali menempatkan sosok berlatar belakang kepolisian sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pindad.
Pengamat Politik, Muslim Arbi menilai ditempatkannya Wakapolri Agus menjadi wakil Komisaris Utama PT Pindad melanggar konstitusi.
“Itu menyalahi UU rangkap jabatan. Rangkap jabatan di larang konsitusi. Jika dipaksakan Wakapolri rangkap jabatan sebagai Wakomut Pindad, berarti rezim ini tidak mengindahkan lagi UU rangkap jabatan,” kata Muslim Arbi dalam keterangannya dikutip, Jumat (1/9).
Apalagi, lanjut, Agus adalah sosok petinggi Polri yang seharusnya dapat menjadi tauladan bagi institusi lainnya, dalam menghormati konstitusi.
“Jika tetap dipaksakan Wakapolri jabat Wakomut Pindad, publik bisa menangkap hal ini sebagai bentuk Dwifungsi Polri. Itu tidak sehat dan sama saja dengan mengkhianati reformasi. Lagipula, kenapa harus rangkap jabatan, apakah ada krisis personil?” tuturnya.
Kecenderungan sosok polisi yang menempati berbagai sektor, salah satunya Komisaris PT KAI, seperti mengulang cerita Dwifungsi ABRI, yang dulu diprotes publik di zaman Orde Baru, lalu dihilangkan saat zaman Reformasi.
“Sekarang terjadi lagi. Apakah negara ini mau dijadikan negara polisi. Dwifungsi Polisi itu menciderai reformasi,” tuturnya lagi.
Muslim menilai Menteri BUMN tak memahami apa yang dibutuhkan oleh PT Pindad dalam upaya mengembangkan industri Pertahanan dalam negeri.
“Menterinya lebih sibuk mengurus masalah cawapres dibandingkan mengurusi BUMN,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh: