Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri mengaku tidak akan terburu-buru memanggil Partai Golkar kubu Agung laksono untuk diperiksa terkait penyelidikan perkara pemalsuan dokumen atas laporan yang dilayangkan Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Bali.
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengaku belum berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak termohon yakni kubu partai Golkar versi munas Ancol. “Belum akan panggil. Masih akan dipelajari dulu,” kata Badrodin di Hotel Century, Jalan Asia Afrika, Jakarta Selatan, Senin (23/3).
Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait kepengurusan partai Golkar dibawah kepemimpinan Agung Laksono telah resmi keluar. Menanggapi hal tersebut, mantan Kabaharkam Polri ini menyebut kasus yang ditangani kepolisian tidak ada kaitannya dengan keputusan yang diberikan Kemenkumham. Dia menegaskan, kasus ini merupakan murni kasus tindak pidana.
“Namanya pidana, tidak ada kaitannya dengan masalah itu (keabsahan SK Menkumham),” kata dia.
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly resmi mengeluarkan surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono. SK tersebut telah dikeluarkan Kemenkumham.
“Terkait SK hari ini sudah disahkan tertanggal 23 Maret, ketuanya Pak Agung Laksono, dari Munas Ancol,” kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















