Jakarta, Aktual.com – Wakapolri Komjen Pol Syafruddin meminta jajarannya agar tegas dalam menindak orang-orang yang terlibat kasus minuman keras oplosan.
“Terhadap pihak-pihak yang terlibat, peracik, penjual, distributor, yang sudah tersangka, baik yang sudah ditangani, ditahan, untuk diberi hukuman maksimal. Tidak ada toleransi,” kata Komjen Syafruddin di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/4).
Ia pun meminta jajarannya proaktif untuk berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan terkait penanganan kasus miras oplosan. Menurut dia, kasus miras oplosan merupakan kasus klasik yang kemudian kembali mengemuka dengan modus baru.
“Ini kejahatan lama tapi metode baru. Kejahatan ini sudah lama berada di maayarakat,” katanya.
Sedikitnya hingga saat ini tercatat 82 orang tewas akibat menenggak minuman keras oplosan di beberapa wilayah di Jakarta dan Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 51 tewas di Jabar, yakni di Kabupaten Bandung dan Sukabumi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara