Depok, Aktual.com – Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin menyatakan operasi penanggulangan penyanderaan yang dilakukan narapidana teroris di Rumah Tahanan Cabang Salemba Kelapa Dua Depok Jawa Barat selesai selama 36 jam.
“Operasi penanggulangan berlangsung 36 jam selesai pada pukul 07.15 WIB,” kata Syafruddin di Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat Kamis pagi (10/5).
Syafruddin mengungkapan narapidana teroris sebanyak 156 orang terlibat menyanderaan terhadap sembilan anggota Polri.
Dari sembilan anggota Polri yang menjadi korban penyanderaan itu terdiri dari lima anggota gugur dan empat anggota mengalami luka.
Diungkapan Syafruddin, operasi penanggulanan penyanderaan itu tidak memakan korban tewas dari pihak narapidana teroris.
Namun Wakapolri meminta waktu sejam untuk memastikan operasi tersebut tidak menimbulkan korban tewas dari kelompok narapidana itu.
Dijelaskan polisi jenderal bintang tiga itu, proses penanggulangan penyanderaan ditandai dengan seluruh narapidana teroris yang berjumlah 156 orang tersebut menyerahkan diri.
Syafruddin menegaskan operasi penanggulanan tersebut tidak terjadi negosiasi, kesepakatan maupun tawar menawar antara petugas kepolisian dengan kelompok penyandera.
Syafruddin menyebutkan dirinya memimpin langsung operasi tersebut dengan melibatkan seluruh personel dari jajaran Polri.
Diungkapkan Syafruddin, keberhasilan operasi itu meminimalkan korban tewas dari kelompok penyandera berkat kesabaran dan keteguhan hati dari seluruh anggota Polri yang terlibat.
Pada kesempatan itu, Syafruddin memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mencurahkan pikiran terkait penyanderaan itu.
Syafruddin mengatasnamakan institusi Polri menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga anggota Polri yang gugur dan terluka lantaran tidak mampu menyelamatkan jiwa raga korban.
Bahkan Wakapolri pun menguraikan alasan membatasi awak media menjaga radius jarak di sekitar Rutan Cabang Salemba Kelapa Dua Depok lantaran demi keamanan.
Syafruddin mengungkapkan para pelaku menguasai senjata api dari anggota Polri dengan jarak tembak mencapai 500 meter hingga 800 meter sehingga membahayakan orang di sekitar lokasi kejadian.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: