Jakarta, Aktual.co — Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan, sampai saat ini kepolisian belum menaikan status ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka. Dia memastikan bahwa orang nomor satu di lembaga superbody ini masih berstatus sebagai terlapor.
“Pimpinan KPK yang ditetepkan sebagai tersangka hanya (Bambang Widjojanto_red). Yang lain belum ada,” tegas Badrodin saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (4/2).
Sekedar informasi, Abraham Samad dilaporkan oleh Muhamad Yusuf Sahide yang merupakan Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Indonesia. Dia dilaporkan terkait dugaan ‘pertemuan politik’ dengan sejumlah petinggi PDI-P di The Capital Residence, SCBD, Jakarta Selatan, menjalang Pilpres 2014.
Pria asal Makassar itu dituduh telah menawarkan penanganan perkara demi mendapat kursi untuk duduk sebagai Cawapres pendamping Jokowi. Pasal yang digunakan untuk menjerat Samad adalah Pasal 36 dan 65 UU KPK.
Tak sampai disitu, bahkan mantan pengacara ini pun dilaporkan oleh seorang wanita bernama Feliyani Lim ke Bareskrim Polri pada Minggu (1/2) malam. Abraham dipolisikan atas kasus dugaan pemalsuan sejumlah dokumen pada tahun 2007 silam.
Abraham dituding memalsukan surat/dokumen kepada instansi sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 264 KUHP. Laporan Feriyani tertuang dengan nomor: TBL/72/II/2015/Bareskrim tertanggal 1 Februari 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu