Jakarta, Aktual.co — Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti membenarkan penyidik Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan pidana yang melibatkan tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga pimpinan lembaga superbody itu yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnaen. Namun, kata Badrodin, sejauh ini belum ada satupun pimpinan KPK kecuali Bambang Widjojanto (BW) telah berstatus sebagai tersangka.
“Sprindik sudah dikeluarkan untuk dasari tindakan kepolisian, seperti panggil seorang harus ada sprindik. Belum ditetapkan (tersangka), masih terlapor,” kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/1).
Badrodin mengatakan, meski penyidik telah mengeluarkan sprindik, namun tidak serta merta meningkatkan status terlapor sebagai tersangka. Menurut dia, penetapan seseorang menjadi tersangka tergantung kepada substansi perkara yang sedang diusut penyidik.
Namun, sambung plt Kapolri ini, jika substansi tersebut tidak terpenuhi, sesuai peraturan yang ada penyidik dapat mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3). “Kalau substansi perkaranya tidak ada maka sesuai peraturan harus di SP3,” demikian Badrodin.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu