Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri menyebut, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk semua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah dikeluarkan.
Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti menegaskan sprindik tersebut untuk pemanggilan para saksi dari kasus yang bersangkutan.
“Namanya penyelidikan (maksudnya penyidikan), setelah diketahui ada tindak pidana, harus dikeluarkan sprindik, karena memanggil orang harus ada sprindiknya, kalau tidak ada tidak ada dasarnya,” kata Badrodin di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/2).
Dia mengatakan, saat ini penyidik tengah memanggil para saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada terkait kasus masing-masing pimpinan KPK itu. Jika sudah lengkap, berkas perkara kemudian dibawa ke Jaksa untuk disidangkan.
“Itu kewenangan penyidik, proses berjalan, penyidik yang menentukan, apa bisa diselesaikan kasusnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Tergantung penyidik. Penyidik yang harus mengumpulkan bukti-bukti, apakah sudah lengkap. Sehingga jaksa bisa membawa ke persidangan,” ujarnya.
Seperti diketahui tiga pimpinan KPK lainnya yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain dilaporkan ke Bareskrim. Mereka dilaporkan dengan kasus yang berbeda. Sedangkan Bambang Widjojanto sudah terlebih dulu dijadikan tersangka.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















