Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Syafruddin

Jakarta, Aktual.com – Wakapolri Komisaris Jenderal Pol Syafruddin menegaskan bahwa penyadapan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Hal ini dikatakan Syafruddin terkait pernyataan terdakwa penodaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengaku memiliki rekaman pembicaraan antara mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua MUI KH Ma’ruf Amin

“Penyadapan tidak bisa sembarangan. Teroris dan gembong narkoba yang kami sadap karena itu ada hukumnya,” ujar dia, di kompleks Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta, Kamis (2/2).

Jika Ahok maupun tim kuasa hukum tidak dapat menunjukan dasar hukum dalam menyadapa, maka menurut Syafruddin hal tersebut ilegal.

“Kalau tidak ada hukumnya ya tidak boleh,” kata Syafruddin.

Meski demikian ketika disinggung apakah Polri akan mengusut pelaku penyadapan itu, Syafruddin memilih untuk berkordinasi terlebih dahulu dengan anak buahnya.

“Nanti saya cek sama Kapolda Metro ya. Saya nanti cek ke Kabareskrim karena saya baru sampai ini dari luar. Saya belum tahu perkembangan situasi,” pungkas dia.

Sebelumnya di persidangan pada Selasa (31/1), tim kuasa hukum Basuki T. Purnama, Humprey Djemat mengaku memiliki bukti percakapan telepon antara SBY dengan Ketua Umum MUI Maruf Amin terkait Fatwa MUI mengenai kasus Ahok.

Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa isu penyadapan terhadap dirinya bukan merupakan delik aduan, sehingga pihak berwenang tidak perlu menerima pengaduan dari dirinya untuk bisa melakukan pengusutan sebab ketentuan penyadapan sudah dijelaskan dalam perundang-undangan.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby