Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menyurati Presiden Joko Widodo agar menghapus Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Arief menyebut regulasi itu sebagai PP Poligami karena memuat aturan yang dia anggap melanggengkan penindasan terhadap perempuan dan bertentangan dengan Pancasila.
“Sudah waktunya Presiden Jokowi secara tegas mencabut ayat-ayat poligami yang bertentangan dengan Pancasila sila kelima tersebut,” ujar Arief melalui keterangan tertulis, Minggu (8/5).
Arief menilai pemerintah perlu segera mencabut aturan poligami karena berpotensi menjadi motif korupsi bagi PNS.
“Harus dicabut PP ini karena salah satu penyebab ASN korup selama ini. Karena dengan poligami dipastikan butuh biaya tambahan bagi keluarga ASN yang punya istri lebih dari satu,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Arief menilai PP tersebut merupakan warisan orde baru yang melegalisasi penindasan terhadap kaum perempuan.
“Kalau masih saja membiarkan PP Poligami berarti negara memang terlibat dalam penindasan kaum perempuan dan bisa dituntut,” nilai dia.
Dalam pertimbangan pembentukan PP Nomor 45 Tahun 1990 disebutkan bahwa PNS merupakan abdi negara yang harus ditunjang oleh kehidupan yang serasi, sejahtera dan bahagia. Hal itu semata-mata agar PNS dapat melaksanakan kewajiban menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.
Pada Pasal 4 Ayat 1, disebutkan Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
Sementara di ayat 2 dikatakan Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat.
Selanjutnya pada Pasal 4 Ayat 3 diatur bahwa Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
Jika PNS menginginkan beristri lebih dari seorang, maka disertai alasan lengkap permintaan izin yang bersangkutan sebagaimana bunyi Pasal 4 Ayat 4.
“PP Poligami dibuat tahun 1990 di bawah kekuasaan orde baru yang memang banyak melakukan penindasan khususnya pada kaum perempuan,” imbuhnya. (cnni)
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto