Jakarta, AKTUAL.COM – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Fadli Zon, mengatakan bahwa partainya memiliki tradisi mengumumkan bakal calon wakil presiden (cawapres) pada menit-menit akhir menjelang penutupan pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan cawapres.
“Kan kita tahu seperti pada waktu lalu juga di (Pemilu) 2019, (Pemilu) di 2014, selalu di kita itu tradisinya itu last minute. Bahkan, ada yang beberapa jam sebelumnya,” ujar Fadli saat ditemui usai Sidang Umum ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Ke-44 di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Dia menilai pengumuman pasangan calon capres-cawapres di menit terakhir juga memberikan unsur kejutan sebagai strategi yang diterapkan oleh partainya.
“Ya, karena itu juga mungkin bagian dari strategi, ada yang namanya element of surprise. Kalau diumumkan dari sekarang ya enggak surprise lagi,” tambahnya.
Selain itu, Fadli menyatakan bahwa pengumuman nama cawapres tidak perlu dijalankan dengan tergesa-gesa, karena ada banyak aspek yang harus dipertimbangkan dalam penentuannya.
“Dari calon-calon yang ada, belum ada yang definitif. Banyak yang masih menunggu dan melihat indikator-indikator melalui survei dan sebagainya. Jadi tradisi kita adalah last minute,” jelasnya.
Dia juga menekankan bahwa penentuan nama cawapres akan melibatkan partai politik Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).
“Pasti akan menjadi perbincangan dan pertimbangan penting oleh Pak Prabowo dan juga Cak Imin (Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar) serta pihak lainnya,” tambahnya.
Fadli juga menegaskan bahwa hubungan antara Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih berjalan baik.
“Terkait isi Pilpres, Pak Prabowo telah mengatakan bahwa kami tetap bersatu. Waktu masih ada dan deadline penentuan masih cukup panjang. Pak Prabowo mengatakan, ‘Gus (Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar), jangan pergi ke tempat lain’,” tambahnya.
Terkait dengan pernyataan yang menyebutkan PKB akan pindah koalisi jika Partai Gerindra tidak segera mengumumkan cawapresnya, Fadli menyatakan bahwa hal tersebut adalah dinamika perbedaan pendapat di internal partai.
“Saya berharap tidak ada masalah, dalam politik biasa ada pernyataan-pernyataan seperti itu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan dari tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Artikel ini ditulis oleh: