Jakarta, Aktual.com- Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Habiburokhman, telah menyuarakan kritiknya terhadap gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang bertujuan untuk membatasi syarat maju calon presiden dan calon wakil presiden (capres cawapres) hanya maksimal dua kali. Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Gulfino Guevarrato dengan enam kuasa hukum pada Senin lalu.
“Saya melihat mungkin layak dimasukkan di Museum Rekor Indonesia (MURI). Sebagai kemungkinan satu-satunya gugatan yang petitumnya mengambil hak orang,” ujar Habiburokhman dengan sindiran di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/8).
Dalam latar belakangnya, Habiburokhman yang merupakan seorang praktisi hukum berpengalaman selama belasan tahun, menggarisbawahi pentingnya Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memastikan keadilan konstitusional, terlepas dari ketentuan undang-undang.
Habiburokhman mengungkapkan rasa herannya terhadap gugatan tersebut yang ingin membatasi syarat maju capres cawapres menjadi hanya dua kali. Menurutnya, gugatan ini sebenarnya berpotensi mengambil hak konstitusional seseorang.
“Jadi ini gugatan pertama soal yang petitumnya secara prinsip ingin membatasi hak orang, hak konstitusional orang. Nah, itu lah makanya layak diajukan museum rekor Indonesia ya,” jelas Habiburokhman.
Dalam konteks yang terpisah, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Andre Rosiade, mengungkapkan penghormatannya terhadap hak konstitusional setiap warga negara untuk mengajukan gugatan. Namun, Andre juga mengingatkan bahwa hingga saat ini tidak ada negara yang memberlakukan batasan usia bagi calon presiden.
“Silakan masyarakat menerjemahkan soal apakah gugatan itu memang sengaja menjegal Pak Prabowo karena ada yang takut kalah,” tambah Andre dalam pernyataannya.
Gugatan Gulfino Guevarrato tidak hanya meminta MK untuk membatasi syarat maju capres cawapres menjadi dua kali saja. Namun, gugatan tersebut juga mengusulkan agar MK memberlakukan batasan usia minimal dan maksimal bagi capres dan cawapres, sebagaimana tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Menurut petitum yang diajukan, usia calon presiden atau wakil presiden haruslah antara 21 hingga 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.
Gugatan ini menjadi sorotan dalam konteks diskusi tentang syarat dan batasan kepemimpinan di tingkat tertinggi negara. Mahkamah Konstitusi akan menjalankan proses hukum yang berlaku untuk menanggapi gugatan ini sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan konstitusional.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi