Jakarta, Aktual.com – Wacana penambahan jabatan bagi presiden Indonesia hingga tiga periode didukung oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid.
“Secara pribadi saya setuju adanya wacana masa jabatan Presiden menjadi 3 periode,” tegasnya melalui keterangan pers, Senin (15/3).
Sebagaimana diatur dalam UUD 1945, masa jabatan presiden hanya boleh 2 periode. Terkait itu, ditekankan Jazilul, amandemen UUD 1945 terkait aturan tersebut dapat dilakukan asalkan rakyat menghendakinya.
“(Asalkan, red) sepanjang atas dasar kehendak rakyat yang tercermin dari fraksi dan kelompok DPD,” tekan Jazilul yang juga Wakil Ketua MPR RI tersebut.
Perlu diketahui, PKB merupakan salah satu partai pengusung Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres tahun 2019 lalu bersama PDI Perjuangan, PPP, Golkar, Hanura, dan Nasdem.
Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menegaskan, pihaknya belum pernah berpikiran untuk merubah konstitusi demi memuluskan wacana penambahan masa jabatan pagi presiden hingga tiga periode.
“Sejauh ini kami belum pernah memikirkan apalagi mengambil langkah-langkah politik untuk merubah konstitusi hanya utk menambah masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Demikian juga di MPR, kami belum pernah membahas isu masa jabatan presiden tersebut dan merubahnya menjadi 3 periode,” tukasnya.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i