Jakarta, Aktual.com — Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengundurkan diri. Andhi yang sudah berkarier di korps Adhiyaksa sejak tahun 1981 itu mengajukan pensiun dini karena sudah menginjak usia 60 tahun.
“Saya telah mengajukan untuk pensiun dini dalam usia 60 tahun dan memang sesuai peraturan wakil Jaksa Agung itu batas usianya adalah 60 tahun,” kata Andhi kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/1).
Pria Kelahiran Kudus, Jawa Tengah 08 Januari 1956 itu mengatakan, sesuai peraturan dia harus mengajukan pensiun dini mengingat batas usia seorang jaksa untuk purna tugas adalah 62 tahun.
“Itu sudah cukup dan selama 35 tahun alhamdulillah saya senantiasa diberikan karunia Tuhan yang luar biasa,” kata Andhi.
Sebenarnya Andhi masih memiliki waktu dua tahun untuk mengabdi di lingkungan kejaksaan. Namun dia merasa di rentan usia 60-62 tahun tak bisa memberikan kontribusi untuk institusi secara optimal.
“Dua tahun itu kan sebagai jaksa fungsional, jadi saya pikir sudah cukup karena saya pikir bahwa kalau saya akan habiskan sampai 62, pada usia 60-62 tahun itu barangkali saya berpandangan tidak akan memberikan kontribusi kepada institusi secara optimal,” kata Andhi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu