Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa sistem aglomerasi di wilayah Jakarta yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak dapat dipimpin oleh seorang gubernur atau setingkat menteri.
Menurut dia, penataan kawasan aglomerasi dipimpin oleh seorang wakil presiden karena bisa membawahi dan mengoordinasikan semua bidang, mulai infrastruktur transportasi, kependudukan, hingga tata ruang.
“Itu nggak mungkin kalau gubernur, dan nggak mungkin juga kalau menteri, tapi kalau wakil presiden itu bisa membawahi semuanya, itu konsep dasarnya,” kata Baidowi usai memimpin rapat panitia kerja pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia juga menjelaskan bahwa wilayah-wilayah yang diusulkan untuk masuk ke kawasan aglomerasi termasuk Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, hingga Cianjur, dengan kemungkinan wilayah Sukabumi juga ikut serta.
Dia pun menjelaskan wilayah yang akan masuk ke kawasan aglomerasi itu, di antaranya memiliki aspek jarak dam kontribusi terhadap Jakarta, mulai dari pasokan air, hingga pengendalian kawasan hulu.
Walaupun begitu, kata Baidowi, wilayah-wilayah yang akan masuk ke kawasan aglomerasi itu akan diputuskan oleh pemerintah. Sementara DPR RI melalui Badan Legislasi hanya menyiapkan wadah saja terkait sistem aglomerasi melalui RUU tersebut.
“Apakah Sukabumi juga menjadi bagian, itu pemerintah yang melakukan penghitungan melalui peraturan pemerintah nanti,” katanya.
Selain itu, Baidowi juga menegaskan bahwa Jakarta tidak akan berstatus sebagai pusat kawasan aglomerasi untuk mencegah pengurangan otonomi wilayah lainnya.
“Jadi jangan sampai kawasan aglomerasi itu dimaknai, mengatur Depok, Tangerang, begitu, tapi lebih kepada koordinasi teknis pada perencanaan dan terkait dengan penataan untuk mengawasi persoalan klasik yang ada di Jakarta,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil