Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Fadli Zon mendukung wacana penggunaan hak angket DPR mengenai penyadapan ilegal kepada setiap warga negara.
Adanya indikasi penyadapan yang dilakukan oleh Basuki Tjahja Purnama (Ahok) terhadap perbincangan telepon antara Ketua MUI, Ma’ruf Amin dengan mantan Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merupakan tindakan kriminal yang melanggar hukum.
“Hak angket memerlukan usulan minimal 25 anggota Dewan dan lebih dari 1 fraksi. Saya kira gagasan hak angket itu bagus,” katanya di Jakarta, Senin (6/2).
Namun ada baiknya tambah Fadli, hak angket tentang penyadapan ini dibahas tidak hanya atas dasar kejadian per kasus, akan lebih baik dibahas dalam bentuk komprehensif.
“Tapi harus lebih komprehensif. Penyadapan ilegal oleh MK sudah dinyatakan tidak bisa dijadikan alat bukti dan itu tindakan kriminal,” pungkasnya.
Sebelumnya publik dihebohkan oleh tudingan Ahok terhadap Ketua MUI, Ma’ruf Amin bahwa kesaksian Ma’ruf berbohong di pengadilan. Menurut Ahok, keluarnya fatwa MUI tentang penistaan agama atas pesanan dari SBY, dan dia mengaku memiliki bukti rekaman pembicara telpon antara SBY dan Ma’ruf Amin.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka