Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, menginginkan revisi Undang-Undang (UU) Narkotika karena sudah sangat mendesak untuk segera diselesaikan, melihat maraknya kasus penyelundupan narkotika ke Tanah Air.
“Kami mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan revisi UU ini. Apalagi dengan situasi penyelundupan narkoba akhir-akhir ini yang membuat gelisah seluruh pihak,” kata Taufik Kurniawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (26/2).
Menurut dia, UU Narkotika yang ada saat ini sudah relatif lemah dalam memberikan efek jera kepada bandar dan pengedar narkoba.
Apalagi, politisi PAN itu juga mengingatkan terkuaknya berbagai kasus penyelundupan narkoba akhir-akhir ini, yang dilakukan dengan berbagai modus operasi.
“Regulasinya belum memberikan efek jera dan sanksi yang kuat bagi bandar maupun pengedar. Apalagi, kini banyak jenis narkoba yang tidak masuk dalam UU Narkotika,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa bila pemerintah tidak siap dalam menyampaikan draf RUU Narkotika maka DPR akan siap untuk mengambil alih inisiatif produk perundangan tersebut agar dapat dituntaskan.
Di tempat terpisah, pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno Jakarta, Azmi Syahputra menyatakan Badan Narkotika Nasional (BNN) harus berani mengungkap dan menangkap pelaku utama pengiriman narkotika dari luar negeri.
“Bos besarnya jangan hanya ‘tim kecil’-nya saja,” kata Azmi Syahputra.
Ia mengingatkan juga BNN harus lebih jeli atas kejahatan transaksional yang sangat penuh dengan modus tingkat tinggi karena dengan cara apa pun dilakukan untuk memasukkan narkotika ke Indonesia.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: