Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengaku mengetahui pertemuan Ketua DPR RI dengan Petinggi PT. Freeport Indonesia (FI). Menurutnya, tidak ada yang salah dalam pertemuan tersebut.

“Ya saya tahu belakangan. biasa saja bertemu, orang bertemu, rakyat saja boleh bertemu ketua DPR menyampaikan aspirasi, tidak ada yang salah, apalagi pertemuan itu datang dari FI,” ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).

Fadli yakin Setya tidak melakukan hal yang dituduhkan oleh Sudirman Said.

“Itu kan ada prosesnya. Biarkan saja. Tapi yang saya tahu kedatangan dan keinginan datang dari Freeprot, karena ingin meminta bantuan kepada DPR, pimpinan DPR masalah perpanjangan itu, karena kontrak karya itu tidak ada lagi, harus ada divestasi menurut UU yang baru,” katanya

Namun, enggan menyebutkan alasan apa PT FI meminta bantuan ke DPR. Ia menilai skema tersebut mungkin adalah yang diinginkan PT FI.

“Ya tanya Freeport, karena mereka kan mungkin merasa ingin skemanya seperti itu, skemanya kan tidak menguntungkan Indonesia. Skema kontrak karya itu hanya menguntungkan Freeport. Kita Republik Indonesia yang punya emas di Papua sana, itu tidak diuntungkan, kita hanya punya saham 9 persen, itu bertentangan dengan konstitusi kita, pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945. kan harusnya bumi, air dan kekayaan alam terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, itu masalahnya,” tuturnya.

Sementara itu, ia menyerahkan proses laporan yang telah masuk ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Yang jelas, kata dia, terungkap pelanggaran Menteri ESDM dan skandal soal rekaman oleh PT FI.

“Biarkan aja prosedural. Tapi saya nggak lihat hal aneh. Setelah semalam mulai tersingkap juga fakta yang melakukan pelanggaran terhadap UU adalah kementrian ESDM. Yang jadi masalah juga adalah, bagaimana bisa ada PTFI ini minta ketemu ketua DPR kemudian merekam, dimana etikanya. Ini skandal besar yang dilakukan Freeport. Itu tidak etis,” ungkapnya

Selain menyerahkannya kepada MKD, Fadli mengaku bila dirinya yang dilaporkan, dan tidak terbukti dengan rekaman asli, maka ia akan pidanakan Sudirman Said.

“Biarlah mereka punya mekanisme sendiri saya yakin MKD juga lihat bukti yang ada sekarang mana. Kalau ada rekaman kasih dong rekaman ya biar kita dengar juga. Jangan cuma ngomong doang. Dan nanti kita lihat pelanggaran hukum merekam ilegal. Nggak bisa seenaknya perusahaan asing datang ketemu DPR kemudian rekam bicara informal. Kalau saya sih jika terjadi pada saya, saya pidanakan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: