Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan Kejaksaan harus tunduk dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang dari permohonan yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Khususnya berkaitan dengan kasus rekaman pembicaraan mengenai perpajangan PT Freeport Indonesia yang belakangan ditangani Kejaksaan Agung.
Menurutnya, Kejaksaan Agungharus menghentikan kasus yang tidak memiliki bukti yang valid.
“Kejagung Harus tunduk. Jangan menerima data dan alat bukti ilegal,” ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9).
Ia juga mengingatkan agar Kejaksaan Agung tidak asal mengusut kasus bahkan “bermain-main” dengan alat bukti ilegal. Bahkan, ia menyarankan agar informasi ilegal yang disadap dari pertemuan dibuatkan hukum tersendiri.
“Jangan main-main. Ilegal gathering of information harusnya memang di jadikan hukum sendiri supaya melindungi hukum kita dari sampah. Jangan di masukin alat bukti yang tidak ada dasar hukumnya,” pungkasnya.
Laporan: Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby