Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto membantah bahwa dana partai politik yang naik hingga hampir 10 kali lipat merupakan bentuk kompromi antara DPR dengan pemerintah mengenai Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Penambahan dana partai politik tidak ada hubungannya dengan presidential threshold atau isu-isu krusial yang sedang di bahas dalam pansus pemilu RUU Pemilu,” kata Agus dalam siaran pers yang diterima Aktual, Jum’at (7/7).
Menurut Agus, rencana kenaikan tersebut adalah murni hasil keputusan antara pemerintah dan DPR tanpa adanya hal-hal yang mengikat di belakangnya. Dia mengatakan bahwa adanya rumor yang mengatakan bahwa kenaikan dana parpol erat kaitannya dengan pembahasan RUU Pemilu adalah tidak benar.
“Penambahan dana Partai Politik dari Rp 108 menjadi Rp 1000 (per suara) adalah implementasi dari hasil keputusan rapat antara Pemerintah dan DPR.”
Seperti yang diketahui, Saat ini, Kemendagri sedang mengajukan izin untuk memprakarsai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol. Setelah ada izin, Kemendagri akan menindaklanjuti dengan melakukan revisi PP.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Wisnu