Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi PP fokus kepada nominal bantuan. Sebab, dana bantuan untuk parpol saat ini sebesar Rp 108 per suara.

Menurut Tjahjo, besaran keseluruhan dana bantuan nantinya disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh oleh setiap parpol. Tjahjo mencontohkan, parpol yang mendapat 1.000 suara akan memperoleh bantuan sebesar Rp 1 miliar.

Peningkatan dana parpol ini sendiri rencananya akan dibahas dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2017.

Pada tahun ini, soal peningkatakan dana parpol ini akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017.

Agus sendiri menyepakati rencana ini dan menekankan bahwa penyerahan dana partai politik tentu harus diberikan kepada partai politik sesuai dengan tingkatannya dan disesuaikan dengan perolehan suara dari partai politik yang bersangkutan.

Namun, dia juga memperingatkan para partai politik agar tidak menyalah gunakan dana parpol ini. Menurutnya, penggunaan dana partai politik harus transparan dan akuntabel serta dapat diaudit oleh auditor independen.

“Sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi dari penggunaan anggaran yang diperuntukkan untuk dana partai politik tersebut.”

[Teuku Wildan]

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Wisnu