Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta pihak PT Freeport Indonesia harus dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pasalnya perekaman yang dijadikan bukti laporan Menteri ESDM Sudirman Said dinilai ilegal dan melanggar hukum.

“Menurut saya harus dipanggil, karena tindakan tidak etis dan lawan hukum dan sebagai entitas yang asing. Saya kira harus ada mekanisme tidak bisa dibiarkan, kalau dibiarkan bisa saja perusahaan asing minta waktu dan lakukan perekaman jadi blackmail dengan tujuan macam-macam,” ujarnya di Gedung DPR, Jumat (20/11).

Selain itu menurut politisi Partai Gerindra tersebut Polri perlu melakukan verifikasi terhadap rekaman tersebut.

“Seperti pertanyaan ketua DPR belum tentu itu suaranya ada editan dan sebagainya. Harusnya polisi bisa uji forensik. Polisi harus proaktif bagaimana ada rekamn dipublikasikan jadi tolong polisi jangan berpihak,” tegasnya.

Lebih lanjut Fadli menilai pembicaraan yang dilakukan Setya perlu didalami konteknya.

“Menurut saya jelas itu dari sisi teknis prosedural saja didzalimi karena direkam. Kedua dari substansi itu cuma ngbrol biasa, bukan pertemuan resmi, bukan dengar pendapat, bisa macam-macam dalam obrolan sehingga obrolan ada guyonan dan sebagainya,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh: