Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membiayai sejumlah programnya.
Sebab, dalam pembiayaan dan menjalankan programnya, pemerintah sudah mempunyai dana yang diatur dalam APBN dan APBD.
“CSR adalah kewajiban dari corporate kepada masyarakat. Jadi tidak boleh pemerintah menggunakan dana itu, kalau (tetap digunakan) seperti itu yang jadi pemerintah corporasi saja,” kata Fadli menjawab pertanyaan aktual.co, beberapa waktu lalu, di Jakarta, Selasa (3/3).
Lebih lanjut, ketika ditanyakan bahwa ada pernyataan salah satu menko dari kabinet kerja Jokowi-JK yang mengatakan akan mengoptimalkan dana CSR ini untuk program kerakyatan?. Wakil Ketua Umum DPP Gerindra itu menegaskan kembali bahwa dana itu tidak boleh digunakan oleh pemerintah.
“Saya kira itu tidak bisa, nanti kita akan kaji aturan hukumnya, tetapi sejauh yang saya kira prinsip dari CSR itu, adalah tanggung jawab sosial corporasi, sehingga tidak ada hubungannya dengan pemerintah,” tegas dia.
Namun demikian, ia mengatakan bahwa dijaman Presiden Soeharto, pemeritah mengumpulkan dan mengatur dana tersebut, sebagai dana non budgeter. Akan tetapi, langkah itu dulu juga mendapatkan kritik keras dari sejumlah elemen masyarakat maupun politisi.
“Kalau praktek itu yang mau dipakai, lalu apa bedanya dengan yang dulu dikritik,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















