Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengikuti pertemuan dengan Komisi Yudisial di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6). Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena diduga melanggar etik dewan dengan memanfaatkan jabatan untuk keperluan pribadi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./aww/16.

Jakarta, Aktual.com-Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan dengan keluarnya pendapat resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas adanya penistaan terhadap Al Qur’an dan ulama yang dilakukan Ahok, menjadi tidak ada alasan bagi Kepolisian untuk tidak memeriksa yang bersangkutan.

“Yang jelas dia harus diproses hukum, jangan sampai kasus penistaan agama apalagi ada keputusan dari MUI kemarin itu tidak dilaksanakan akan timbul anarki di masyarakat. Aparat penegak hukum harus tindaklanjuti laporan masyarakat terhadap Ahok,” kata Fadli, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (12/10)

Ia juga menjelaskan bahwa pernyataan Ahok dalam kapasitas dirinya sebagai Gubernur DKI, tidak ada kaitannya dengan bakal calon gubernur di Pilkada DKI.

“Itu bicara sebagai pejabat publik di Kepulauan Seribu, jadi harus dituntut dia sebagai gubernur. Tidak ada urusan sama timses, ngapain timses suruh dia berhenti ngomong. Itu kan nistakan agama, kalau tidak diproses hukum nanti jadi anarki, orang bebas SARA,” tegas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Diakui Fadli, dalam kasus penistaan agama sudah ada contoh yang diproses, yakni seorang ibu ruma tangga di Bali yang bilang canang itu jijik dan kotor lalu dipidanakan 14 bulan mendekam didalam jeruji besi (penjara) karena dianggap nistakan agama Hindu.

“Sudah ada yurisprudensinya, banyak contoh yurisprudensi lainnya. Jadi ini perlu diselesaikan melalui proses hukum,” pungkas dia.

Oleh: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang