Dia mengatakan, selama ini aturan yang pernah dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga belum berhasil menyelesaikan masalah ini.
“Sudah bertahun-tahun mereka menunggu payung hukum, dan mungkin UU Lalu Lintas bisa segera dikaji, dan direvisi,” katanya.
Sebelumnya, ratusan pengemudi ojek daring melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (23/4) menuntut dibuatkan regulasi hukum demi kesejahteraan mereka.
Regulasi tersebut diminta harus memuat tiga aspek mendasar yaitu, pertama, pengakuan legal eksistensi seperti peranan dan fungsi ojek daring dalam sistem transportasi nasional.
Kedua, penetapan tarif standar dengan nilai wajar yaitu sekitar Rp3.000 hingga Rp4.000 per kilometer, dan ketiga, ojek daring menuntut agar dalam peraturan tersebut juga memuat perlindungan hukum bagi mereka.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid