Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo bisa mengabaikan semua rekomendasi dari tim independen KPK-Polri karena tidak ada dasar hukumnya.
Demikian disampaikan Desmon J Mahesa Wakil Ketua Komisi III DPR saat dihubungi Aktual.co, Rabu (28/1) malam.
“Jangankan ada tidak ada kepresnya, ada kepresnya saja tidak diikuti presiden mau ngapain mereka,” katanya.
Politisi Gerindra ini mengatakan, DPR akan bersikap jika pelanggaran hukum (tim tanpa Kepres ini) melanjutkan tugasnya sehingga menggagalkan Budi Gunawan untuk dilantik sebagai Kapolri.
“Tugas dan wewenang DPR secara konstitusional sudah ‘dipotong’ oleh mereka, jadi wajar kalau nantinya kita bersikap,” pungkas Desmon.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota tim 9 Hikmahanto Juwana menyebut, telah memberikan rekomendasi pada Presiden Jokowi untuk tak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri terkait status tersangka yang disandangnya. Hal ini demi menjaga kewibawaan dan marwah institusi penegak hukum.
“Kalau tidak dijaga, dilanggar, kemudian dari personal-personal mereka melakukan sesuatu tetapi itu dianggap tidak ada kan ini juga tidak benar. Nah ini kita menjaga bagaimana proses moral yang berkembang di Indonesia, khususnya dalam konteks kelembagaan hukum ini tetap kita jaga,” kata Hikmahanto. 

Artikel ini ditulis oleh: