Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dijadikan tersangka kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016, senilai Rp100 miliar.

“KPK tetapkan TK (Taufik Kurniawan), TK ini wakil ketua DPR, sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Basari Panjaitan, saat jump pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10).

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar terkait pengurusan pengalokasian DAK untuk Pemkab Kebumen. Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

KPK menjerat Taufik melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada kasus yang sama, komisi anti rasuah juga menetapkan mantan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka suap. Cipto diduga menerima suap sebesar Rp50 juta terkait pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2015-2016.

Atas perbuatannya itu, Cipto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby