Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai vonis penjara selama dua tahun yang dijatuhkan Hakim ke terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah sesuai dengan fakta hukum.
“Hakim menurut saya mengambil jalan sesuai fakta hukum juga sesuai UU dan ketentuan ada, mungkin yurisprudensi, kasus sebelumnya kan berat, saya kira harus jadi pelajaran bagi siapappun tak boleh menodai agama apapun. Tak boleh agama dinistakan. Dari agama apapun kepada agama apapun, harus saling menghargai,” kata Fadli, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (10/5).
Ia pun menilai tidak ada yang salah dari putusan Hakim yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa terhadap Ahok.
“Hakim berani beranjak ke hukum meskipun ada yang mengatakan 5 tahun, keputusan itu bijak kalau kita harga iya proses hukum harus terima dengan lapang dada,” papar politikus Gerindra.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby