Ia meminta kepada siapapun yang mengetahui keberadaan Mang Jangol untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian. Ia juga mengimbau kepada Mang Jangol untuk menyerahkan diri secepatnya. Jika tidak, Hadi mengancam bukan tidak mungkin tindakan keras dan tegas akan diambil oleh kepolisian.

Kalau menemukan orang tersebut serahkan kepada kami. Kita akan melakukan tindakan keras kalau tidak mau kooperatif. Keras dan terukur. Kita minta segera menyerahkan diri. Dia tidak kebal hukum meski DPRD,” tegas Hadi.

‎”Yang bersangkutan membahayakan.. Kalau serahkan diri baik-baik kita terima baik-baik. Kalau tidak kita akan ambil tindakan tegas,” tambah Kapolresta.

‎Ada beberapa alasan menetapkan Mang Jangol sebagai tersangka. Pertama, ‎tersangka menguasai senjata api tanpa memiliki izin. “Dari hasil penggeledahan ditemukan barang berbahaya. Ada 1 senjata api. Tidak pandang bulu, memiliki senjata api tanpa izin sesuai UU Nomor 12 Tahun 1951, siapapun akan kita tahan,” tegas Hadi.

Kedua, masih berdasar undang-undang yang sama, polisi menemukan senjata api di kamar pribadi Mang Jangol. “Sajam ini‎ bukan untuk memasak, tapi untuk melukai,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh: