Sahat Tua P Simandjuntak Dalam persidangan
Sahat Tua P Simandjuntak Dalam persidangan

Surabaya, Aktual.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur yang saat ini sedang menjalani masa nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak, dihadapkan pada tuntutan hukuman yang serius dalam sebuah kasus korupsi yang mencoreng dunia politik Jatim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suharmanto, mengajukan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Sahat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (8/9).

Sahat Tua P Simandjuntak didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga dituduh menerima suap dari dua terdakwa lainnya, yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, yang bertindak sebagai pengelola kelompok masyarakat (pokmas) selama tahun anggaran 2020-2022.

Menurut JPU, pembuktian uang sebesar Rp39,5 miliar telah terbukti diterima oleh Sahat melalui salah satu staf ahlinya, yakni terdakwa Rusdi. Tuntutan terhadap Sahat juga mencakup pembayaran denda sejumlah Rp1 miliar, dengan alternatif hukuman pidana penjara selama enam bulan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

“Jika tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta milik Sahat akan disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti. Jika Sahat tidak mampu membayar, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama enam tahun,” jelas Arif Suharmanto, JPU KPK.

Selain tuntutan pidana penjara dan denda, Sahat juga dihadapkan pada tuntutan tambahan, yaitu pencabutan haknya untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun, yang akan dihitung setelah ia selesai menjalani masa pemidanaan.

Staf ahli Sahat, Rusdi, juga mendapatkan tuntutan hukuman dalam kasus ini. Jaksa menuntut pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan alternatif pidana penjara pengganti selama enam bulan.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Sahat dan tim penasihat hukumnya tidak memberikan komentar apa pun. Kasus ini telah menjadi sorotan publik yang serius dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di Jawa Timur. Putusan akhir dari pengadilan akan menentukan nasib politik dan hukuman bagi Sahat Tua P Simandjuntak.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi