Beranda Nasional Wakil Ketua Komisi I Harap RUU Penyiaran Bisa Selesai Dalam Periode Kali...

Wakil Ketua Komisi I Harap RUU Penyiaran Bisa Selesai Dalam Periode Kali Ini

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menegaskan revisi RUU Penyiaran akan diselesaikan pada periode ini. Abdul Kharis menyebut UU Penyiaran sekarang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan masyarakat dan teknologi saat ini.

“Komisi I sedang membahas RUU penyiaran. Revisi yang sudah kita proses sejak periode yang lalu (2014-2019) dan periode sebelumnya (2009-2014), belum juga berakhir dan belum juga selesai. Namun, di periode ini kita berencana mudah-mudahan bisa selesai,” terang Abdul Kharis dalam rekaman video yang diputar saat diskusi Forum Legislasi di Media Center, Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (7/3) kemarin.

Abdul Kharis pun menjelaskan proses revisi RUU Penyiaran saat ini sudah sampai ke persiapan akhir draf RUU Penyiaran. Setelah draf RUU yang disusun oleh komisi I itu selesai, ungkapnya, akan disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Kemudian di Badan Legislasi tentunya akan masuk ke sidang Paripurna. Adapun setelah Paripurna, revisi RUU Penyiaran tersebut nantinya akan dikirim ke pemerintah untuk dibahas bersama dengan pemerintah.

“Jadi, proses di Komisi I hampir selesai untuk draf RUU Penyiaran. Mudah-mudahan dalam masa sidang besok ini, draf RUU penyiaran sudah akan selesai. Demikian sekedar gambaran tentang progres penyiaran,” tutur dia.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Irsal Ambia berharap pada periode ini dapat merumuskan dan menghasilkan undang-undang penyiaran yang baru. Terlebih, menurutnya, rencana revisi tersebut sudah berlangsung sejak lama.

“Nah DPR, pemerintah itu merumuskan berbagai macam konsep dan kebijakannya sejak lebih dari 10 tahun lalu. Tetapi memang secara aktual terealisasi, sudah masuk di DPR, sudah dibahas tapi kemudian belum berlanjut lagi,” ujarnya.

Irsal pun berharap RUU tersebut dapat bersifat progresif dalam memahami dan merespon kondisi sosial, ekonomi dan politik di Indonesia. Sehingga, RUU Penyiaran baru bisa menjadi pilar kedaulatan bangsa, baik di dalam maupun di luar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson