Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais menilai bahwa Indonesia perlu membangun badan cyber nasional (BCN) terutama dari sisi kebutuhan cyber defence.
Namun, kata dia, jika pemerintah ingin membangun BCN tentu harus berdasarkan Undang-Undang (UU).
“Supaya badan ini kuat secara struktural dalam sistem kenegaraan kita tentu pendiriannya harus dengan UU. Tanpa UU, beda rezim bisa gak dijamin kelanggengannya,” ucap Hanafi, di Jakarta, Selasa (25/8).
“Soal BCN yang ancaman bagi warga karena akan adanya fungsi surveillance terhadap warga maka hal tersebut akan bisa dihindari kalau ada UU BCN,” tambahnya.
Politikus PAN itu mengatakan di Amerika Serikat saja kewenangan badan sejenis yang melakukan surveillance diatur dalam UU Freedom Act 2015.
“Mengantisipasi cyber security dan cyber defence itu urgent bagi pemerintah. Tapi kalau mau membentuk BCN tentu harus jelas aturan hukum seperti UU, karena ini akan menyangkut soal infrastruktur cyber, anggaran, ekspertise khusus.
Dikatakan dia, tanpa adanya UU yang jelas maka nasib BCN bisa cuma temporer & sewaktu-waktu dapat bubar tergantung selera pemerintah yang sedang berkuasa.
“Jika demikian, lebih baik fungsi BCN sebagai koordinator cyber nasional ya dijalankan saja oleh Kopolkam tanpa harus bikin badan baru. Toh di TNI dan di Departemen Pertahanan sudah ada badan cyber dengan fungsi yang sama. Tinggal digalang saja koordinasi oleh kementrian berwenang,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh: