Jakarta, Aktual.co — Sejumlah kalangaan mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengambil alih kasus penyalahgunaan kredit bank mandiri kepada PT Citra Graha Nusantara, yang melibatkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Kasus senilai Rp 160 miliar yang diduga melaibatkan ketua umum partai NasDem Surya Paloh itu kini tengah ditangani Kejaksaan Agung. Saat dikonfirmasi Wakil Ketua Komisi III DPRI Desmon Junaedi Patria Mahesa setuju dengan usulan, lembaga yang dipimpin oleh Abraham Samad cs tersebut ambil alih. “Setuju, singkatnya kepada Aktual.co di Jakarta, Senin (1/12).
Untuk diketahui, dalam kasus ini pada, Senin (11/07) lalu, Bos Metro TV Surya Paloh diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri. Paloh dicecar seputar adanya informasi Metro TV (PT Media Televisi Indonesia) menerima kredit PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN) senilai Rp 160 miliar.
Surya Paloh diperiksa dengan materi pemeriksaan difokuskan pada penjualan dan pembelian aset PT Tahta Medan oleh PT Tri Manunggal Mandiri Persada yang merupakan perusahaan afiliasi dengan Media Group. Aset PT Tahta Medan dibeli dari BPPN dan dijual ke PT Azalea Limited Rp 160 miliar. Menurutnya, PT Media Televisi Indonesia menerima hasil penjualan aset kredit PT Tahta Medan sebesar Rp 160 miliar.
Surya Paloh diperiksa sebagai saksi terhadap tiga tersangka dari direksi Bank Mandiri Neloe cs. PT CGN merupakan salah satu debitor yang terkait kasus kredit macet Bank Mandiri. Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dari PT CGN yaitu Direktur Utama Edison dan Direktur keuangan Diman Ponijan. Mereka telah dieksekusi untuk menjalani hukuman, sedangkan Komisaris PT CGN Saipul hingga kini masih buron.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu