Jakarta, Aktual.com – Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung terhadap PT Victoria Securities Indonesia terkait dengan kasus dugaan pembelian hak tagih dari BPPN oleh Victoria Securitas International Corporation (Cassie), dinilai banyak melanggar prosedur.
Salah satunya adalah, satuan tugas khusus (Satgassus) Kejaksaan Agung dibawah komando Jaksa Agung H. M Prasetio tidak menjalankan tugasnya sesuai penetapan pengadilan dalam penggeledahan dan penyitaannya.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Jaksa Agung H.M. Prasetio untuk mendapatkan penjelasan terkait kasus tersebut.
Kalaupun hal itu benar, sangat berbahaya karena bisa meruntuhan kepercayaan pada lembaga keuangan dan bisa menjatuhkan presiden jokowi dan kabinetnya. (Baca: Geledah Tanpa Kordinasi OJK, Kejagung Telah Rugikan Victoria Sekuritas).
“Ini nanti kita akan pelajari untuk apakah kita secepatnya akan memanggil Jaksa Agung (H.M.Prasetyo) agar memperjelas apa yang terjadi hari ini,” kata Desmond saat dihubungi, di Jakarta, Senin (17/8).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membantah terlibat dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik Satgassus P3TPK Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor PT Victoria Securities Indonesia di Panin Tower lantai 8, Senayan City, Jakarta, beberapa hari lalu.
“Tidak ada, kita tidak ikut, itu kan Kejaksaan Agung. Saya sudah bantah itu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal, saat di konfirmasi, Senin (17/8).
Namun, dalam sejumlah pemberitaan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya disebut-sebut turut dilibatkan Kejaksaan Agung pada saat melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia di Panin Tower lantai 8, Senayan City, Jakarta, Kamis dini hari (13/8).
Kejaksaan Agung mengklaim, pengeledahan ini merupakan rangkaian penyelidikan dugaan kasus korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dijelaskan, pada tanggal 12 Agustus 2015, kantor PT Victoria Sekuritas didatangi sejumlah orang yang mengklaim berasal dari Satgassus Kejagung. Mereka memaksa melakukan penggeledahan, namun tidak memperlihatkan identitas dan surat ketetapan pengadilan setempat untuk melakukan penggeledahan.
Pada penggeledahan yang berlangsung sejak 12 Agustus 2015 pukul 16.30 wib hingga 13 Agustus 2015 pukul 01.30 wib itu, pihak perusahaan dilarang menyaksikan proses penggeledahan dan berada dibawah tekanan serta intimidasi. (Baca: Surat Ini Ungkap Kesalahan Kejagung Geledah Kantor Victoria Securities Indonesia).
Penggeledahan dilakukan terkait pembelian hak tagih dari BPPN oleh Victoria Securitas International Corporation.
Namun ditegaskan, Victoria Securities Indonesia yang merupakan grup Victoria Investama, bukanlah bagian dari Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang melakukan Akad jual beli dengan BPPN pada 2003 silam.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang