Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan mengatakan, Komjen Pol Budi Gunawan harus segera dilantik sebagai Kapolri.
Demikian disampaikan Trimedya menanggapi putusan PN Jaksel yang memutuskan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah.
“Harus segera dilantik. Tugas Presiden Jokowi untuk melantik,” kata Trimedya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/2).
Dengan putusan ini, kata politisi PDIP ini, maka otomatis status tersangka Komjen Budi Gunawan di KPK, tidak berlaku lagi.
“Sehingga, tidak ada alasan Presiden untuk menunggu lama. Hari ini harus dilantik karena sudah inkracht,” katanya.
Dia yakin, Presiden akan taat hukum dengan putusan ini. Karena, putusan dari juga meminta KPK untuk mengembalikan semua berkas ke Polri.
“Pak Jokowi taat hukum, dan apa yang dilakukan Budi Gunawan taat hukum. Apalagi salah satu amar putusan, seluruh berkas Budi Gunawan dikembalikan ke Polri,” katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan Pra Peradilan Komjen Budi Gunawan, Hakim tunggal PN Jaksel, Sarpin menyatakan, penetapan BG sebagai tersangka tidak sah.
Artikel ini ditulis oleh:














