Beranda Nasional Hukum Wakil Ketua Komisi IX Minta Jaringan Penipu PMI Ilegal Ditangkap

Wakil Ketua Komisi IX Minta Jaringan Penipu PMI Ilegal Ditangkap

Tangkapan layar Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati saat menjadi narasumber dalam Dialog Aktual yang bertajuk 'Vaksin Halal untuk Umat' secara virtual di Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Tangkapan layar Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati saat menjadi narasumber dalam Dialog Aktual yang bertajuk 'Vaksin Halal untuk Umat' secara virtual di Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati meminta agar jaringan penipu PMI Ilegal yang ada di seluruh Indonesia ditangkap dan dibongkar. Pernyataan Kurniasih tersebut sebagai tanggapan atas keberhasilan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membongkar penampungan 161 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Bekasi.

Ia pun menilai kasus tersebut tidak dilakukan oleh orang per orang. Kasus tersebut, ungkapnya, hampir pasti dilakukan oleh jaringan terorganisir lantaran jumlahnya yang cukup besar.

“PMI Ilegal yang didominasi emak-emak ini berasal dari berbagai wilayah. Ada kemungkinan jaringan ini juga sudah bergerak di berbagai daerah. Sehingga penggerebekan ini harus diikuti oleh dibongkarnya jaringan penipu PMI Ilegal di Indonesia,” ungkap Kurniasih dalam keterangannya, Kamis (6/10) kemarin.

Politis PKS ini pun meyakini jaringan yang akan memberangkatkan para PMI tersebut, sudah blusukan ke daerah-daerah. Mereka hampir pasti menjanjikan gaji besar dengan memberikan uang sebagai pengikat atau hutang sehingga para korban tidak berdaya.

“Terlebih ada keterputusan informasi yang tidak disampaikan secara terbuka tentang moratorium penempatan pekerja domestik di Arab Saudi. Kita juga minta tolong agar kerugian korban PMI Ilegal ini dihitung secara materiil dan dimintakan pertanggungjawabannya,” jelas dia seperti dikutip dari situs resmi DPR.

Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini juga meminta agar jajaran Polda Metro Jaya bisa mengungkap kasus ini sejelas-jelasnya. Pasalnya kasus tersebut sebab sudah masuk ranah dugaan tindak pidana perdagangan orang.

“Bisa digunakan pasal TPPO agar sanksi yang diberikan keras dan menjadi pelajaran. Bongkar tuntas jaringan sindikat PMI Ilegal ini sebab belum lama kita juga membongkar modus pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja dalam jumlah cukup besar dan bergelombang,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson