Terlihat Anggota Komisi VII DPR - RI Fraksi Hanura Dewi Yasin Limpo saat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi orange KPK, di Jakarta , Kamis (22/10/2015).Dewi Yasin Limpo ditetapkan tersangkap oleh penyidik KPK terkai dugaan suap proyek pembangkit listrik di Papua, bersama empat tersangka lainnya, Kamis, 21 Oktober.

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi VII DPR periode 2014-2019, Mulyadi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (4/11). Politikus Partai Demokrat itu akan diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan suap yang dilakukan bekas anak buah Wiranto, Dewie Yasin Limpo (DYL).

“Mulyadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DYL,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, Dewie Yasin selaku anggota Komisi VII DPR di periode yang sama dengan Mulyadi diduga telah menerima sejumlah hadiah beruap uang sebesar 177.700 Dollar Singapura dari petinggi PT Bumi Abdi Cendrawasih, Setiadi. Hadiah itu diberikan berkaitan dengan usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru terbarukan di Kabupaten Deiyai, Papua pada 2016.

Mulyadi diduga kuat akan diminta bersaksi sehubungan dengan rencana penganggaran proyek infrastruktur itu, khususnya dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro. “Seseorang dipanggil penyidik karena keterangannya dibutuhkan,” kata Yuyuk.

Dewie adalah anggota Komisi VII DPR dari fraksi Hanura. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan di bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu. Selain Dewie, dalam kasus suap tersebut KPK juga mentersangkakan empat pihak lainnya.

Dua tersangka merupakan staf pribadi Dewie, Bambang Wahyu Hadi dan Rinelda Bandaso, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Iranius serta Direktur PT Bumi Abdi Cendrawasih, Setiadi. Dewie, Bambang dan Rinelda disangka menjadi pihak penerima suap, sedangkan Iranius dan Setiadi diduga sebagai pemberi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu