Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyatakan keyakinannya terhadap adanya oknum di lembaganya yang terlibat dalam permainan perkara korupsi.
Pernyataan ini disampaikannya saat membuka acara Matrikulasi Hukum untuk awak media di Gedung Merah Putih KPK.
Alex menjelaskan bahwa prosedur pengambilan keputusan di pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial, dan sulit bagi orang-orang yang mencoba memanipulasi perkara dugaan korupsi.
Menurutnya, untuk menghentikan suatu perkara, diperlukan keputusan dari mayoritas pimpinan.
“Tetapi kami meyakini ada oknum-oknum tertentu yang bermain-main dengan perkara, ada,” ungkap Alex di KPK, Senin (4/12).
Ia mencontohkan kasus mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju yang saat ini mendekam di penjara karena terlibat dalam praktik memanipulasi perkara.
“Buktinya kan juga pernah, Robin Pattuju, oknum, jangan disamakan semua penyidik seperti itu, enggak bisa,” tutur Alex.
Robin menerima suap dari pihak yang tengah diusut KPK dengan janji “mengamankan” kasus mereka.
Robin menerima suap miliaran rupiah bersama pengacara bernama Maskur Husain. Marwata menekankan bahwa tidak semua penyidik harus disamakan dengan oknum yang terlibat dalam tindakan tersebut.
Menurutnya, lembaga penegakan hukum mana pun rawan terhadap penyimpangan.
Informasi terkait penanganan perkara dianggapnya sangat mahal, dan para pelaku korupsi akan melakukan berbagai cara untuk melepaskan diri.
Penyimpangan bisa terjadi tidak hanya setelah suatu perkara diselidiki, tetapi bahkan sejak suatu perbuatan baru dilaporkan ke KPK.
“Padahal itu baru informasi secuil, belum banyak, dan tahap persidangan sangat panjang,” tambah Alex.
Dengan adanya pengakuan ini, KPK diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan internalnya guna mencegah praktik korupsi dan memastikan keadilan dalam penanganan perkara.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil