Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menyebut kerugian keuangan negara akibat proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) mencapai Rp2,3 triliun.
Angka tersebut baru perhitungan sementara belum resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kan sudah lama kasusnya dan itu kasus betul-betul. Bayangin saja sekitar Rp 2,3 triliun itu menurut perhitungan sementara. Bahkan, sebetulnya jauh lebih besar dari itu,” kata Syarif, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/3).
Kata Syarif, hasil perhitungan kerugian tersebut sudah didiskusikan dengan pihak-pihak yang memang memiliki kompetensi dan kewenangan menghitung kerugian negara.
Bahkan, sambung dia, kerugian tersebut bisa bertambah seiring dengan proses persidangan. Diketahui, persidangan kasus e-KTP akan dimulai pada Kamis, 9 Maret 2017 esok.
”Kita menghitung sesuai apa yang dihitung oleh badan yang bisa menghitung. Tetapi kami konsultasi dengan beliau-beliau, beliau bilang perhitungan yang moderat. “Ya tergantung nanti kita lihat mungkin selama persidangan akan ada fakta-fakta baru supaya bisa lebih dari itu,” paparnya.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby