Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Basaria Panjaitan dan Saut Situmorang saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017). Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengapresiasi kinerja KPK sepanjang 2016. KPK memecahkan rekor dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT), yakni 17 kasus. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menyebut kerugian keuangan negara akibat proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) mencapai Rp2,3 triliun.

Angka tersebut baru perhitungan sementara belum resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kan sudah lama kasusnya dan itu kasus betul-betul. Bayangin saja sekitar Rp 2,3 triliun itu menurut perhitungan sementara. Bahkan, sebetulnya jauh lebih besar dari itu,” kata Syarif, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/3).

Kata Syarif, hasil perhitungan kerugian tersebut sudah didiskusikan dengan pihak-pihak yang memang memiliki kompetensi dan kewenangan menghitung kerugian negara.

Bahkan, sambung dia, kerugian tersebut bisa bertambah seiring dengan proses persidangan. Diketahui, persidangan kasus e-KTP akan dimulai pada Kamis, 9 Maret 2017 esok.

‪”Kita menghitung sesuai apa yang dihitung oleh badan yang bisa menghitung. Tetapi kami konsultasi dengan beliau-beliau, beliau bilang perhitungan yang moderat. “Ya tergantung nanti kita lihat mungkin selama persidangan akan ada fakta-fakta baru supaya bisa lebih dari itu,” paparnya.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby