Jakarta, Aktual.com– Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan konferensi pers putusan sidang Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelanggaran kode etik pimpinan KPK pada Senin, (30/8).
Dalam konferensinya Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean menyampaikan bahwa pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi.
“Pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan salah seorang pimpinan kpk yaitu menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi,” ucapnya saat konferensi pers yang disiarkan melalui daring.
Atas perbuatannya itu, Lili dijatuhkan sanksi yang berat yaitu dengan memotong gajinya sebanyak 40% selama 12 bulan.
“Bahwa tersangka dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji 40% selama 12 bulan,” ucap Ketua Dewan Pengawas KPK ini.
Sebelumnya, diketahui bahwa Lili melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas No 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
(Rizky Zulkarnain)
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra