Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain menyatakan bahwa berdasarkan undang-undang, koleganya Bambang Widjojanto harus diberhentikan sementara, alias non aktif.
Pasalnya, BW sapaan Bambang, kini berstatus tersangka kasus dugaan memberi keterangan palsu di Bareskrim Mabes Polri.
“Menurut UU KPK itu harus diberhentikan sementara. Sehingga kami tinggal bertiga lagi saat ini. Akibat konsekuensi itu,” ujar Zulkarnain, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2015) malam.
Oleh karenanya, menurut Zul, ini merupakan pukulan telak bagi KPK.  Menjadi semakin ironi karena waktu tersisa sangat mepet untuk komisioner KPK mengelarkan pekerjaan-pekerjaan periode saat ini. Termasuk mengelarkan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait transaksi mencurigakan yang menjerat Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
“Pimpinan KPK saat ini empat orang. 11 bulan lagi kami bertugas periode ketiga ingin bertekad mempercepat penanganan perkara-perkara besar yang sedang ditangani, termasuk perkara BG ini. Tapi dengan ada peristiwa menyedihkan ini berarti pukulan telak,” ungkap Zulkarnain

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby