Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan bahaya atau dampak buruk dari perilaku korupsi terhadap pembangunan sumber daya manusia dan fisik di suatu daerah.

“Korupsi menghambat pembangunan. Tidak hanya pembangunan fisik, tetapi juga pembangunan sumber daya manusia,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat melakukan kunjungan kerja ke Ambon, Maluku, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (3/11).

Ia mengambil contoh bagaimana dampak buruk korupsi menghalangi anak-anak dalam mengakses pendidikan. Selain itu, kondisi memprihatinkan juga terjadi akibat praktik korupsi, yakni buruknya kualitas infrastruktur di suatu daerah.

“Di Indonesia, gubernur dan bupati belum turun tetapi bangunan yang dibangun dengan anggaran negara sudah hancur,” ujar Ghufron.

Untuk itu, DPRD sebagai perwakilan rakyat memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja pemerintah karena turut menentukan arah dan tujuan pembangunan suatu daerah.

KPK hadir di daerah, kata Ghufron, untuk mengawal tugas eksekutif dan legislatif supaya berjalan fungsi checks and balances. Khususnya terkait dengan fungsi DPRD dalam hal legislasi, anggaran dan pengawasan.

Ia lantas menyebut jenis-jenis tindak pidana korupsi dan modus korupsi yang kerap terjadi di daerah. Dengan penjelasan tersebut, dia berharap legislator tidak terjebak dalam perilaku yang sama.

“Bapak dan Ibu adalah pejabat publik yang tugasnya melayani masyarakat. Jangan perkaya diri dari sumber yang tidak sah selain gaji dan honor yang telah diatur,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury mengapresiasi kehadiran dan kunjungan kerja lembaga antirasuah tersebut ke Maluku.

“Kami menyambut baik acara ini untuk memperkuat sinergitas antara KPK dan DPRD guna pemberantasan korupsi,” katanya.

Ia berharap ke depannya dapat lebih mendorong pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku yang sejalan dengan upaya KPK meningkatkan tata kelola pemerintah daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arie Saputra