Dalam konteks kewenangan legislasi Anwar mencontohkan pembentukan UU yang disusun oleh legislatif bersama eksekutif tentu merupakan representasi dari suara mayoritas di parlemen dan eksekutif yang merupakan representasi dari hasil pemilu suara mayoritas pemilihnya.
Namun tidak menutup kemungkinan, UU yang dilakukan oleh legislatif bersama eksekutif telah mencederai atau melanggar hak konstitusional kelompok minoritas.
“Bahkan, acapkali pembentukan suatu UU begitu sarat dengan kepentingan politik yang dapat merugikan masyarakat banyak, maka disinilah peran MK selaku pengawal konstitusi untuk meluruskannya,” tutur Anwar.
Contoh lainnya dikatakan Anwar manakala ada warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu UU.
“Suatu UU yang dibuat dan disusun oleh 560 orang anggota DPR bersama Presiden beserta jajarannya, dapat dibatalkan hanya oleh karena permohonan seorang warga negara kepada MK,” tukas Anwar.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid