Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid menyayangkan munculnya Peraturan Daerah (Perda) tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Hal itu menanggapi Pemkab Tolikara yang mengeluarkan diduga Perda intoleransi berisi tentang larangan pembangunan rumah ibadah bagi umat Islam. Alasannya karena masyarakat wilayah itu mayoritas menganut agama kristen.

“Saya menyayangkan ada Perda yang belum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri itu sudah dilaksanakan di lapangan,” kata Hidayat, di Jakarta, Rabu (29/7). (Baca: Sisi Lain Tolikara)

Selain itu, dia juga menyayangkan pula pihak-pihak yang mengatakan bahwa perda tersebut tidak ada, dengan alasan belum disahkan oleh Mendagri. “Meskipun belum disahkan oleh Mendagri, fakta di lapangan menunjukkan bahwa perda itu ada dan telah dilaksanakan,” sergahnya.

Dia menjelaskan, tidak perlu berpolemik dengan perda itu, dan faktanya di lapangan ditemukan. “Ada pihak yang terus mencoba menepis keberadaan Perda tersebut. Padahal Bupati Tolikara pun sudah mengakui keberadaannya,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: