Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, mengungkapkan bahwa Muhaimin Iskandar telah mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada tahun 2012.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada hari Selasa, Jazilul menjelaskan alasan di balik ketidakhadiran Muhaimin Iskandar dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh KPK di Jakarta.
Muhaimin sedang menghadiri acara pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU) di Kabupaten Tanah Laut, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Acara ini telah dijadwalkan sejak jauh-jauh hari sebelumnya.
“Hari ini, beliau (Muhaimin) menghadiri agenda lama, selaku wakil ketua DPR RI, membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur’an Internasional JQHNU di Tanah Laut, Kalsel,” kata Jazilul.
Sebelumnya, KPK telah menunda pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar, yang pernah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014, dalam penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker pada tahun 2012.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa Muhaimin awalnya meminta agar pemeriksaan dilakukan pada Kamis (7/9). Namun, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut akhirnya menjadwalkan pemeriksaan untuk pekan depan.
Ali menegaskan bahwa tidak ada motif politik dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker pada tahun 2012 tersebut. Penyidikan telah dilakukan dengan persiapan matang.
“Proses penyidikan itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum kemudian ada isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik. Sekali lagi kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud,” kata Ali Fikri.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa opsi pemanggilan tidak hanya ditujukan kepada Muhaimin, tetapi juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemnaker saat terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait tersebut.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran dan keadilan dalam proses penyidikan.
Demikianlah perkembangan terkini terkait permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan Muhaimin Iskandar dalam kasus dugaan korupsi di Kemnaker tahun 2012.
Kami akan terus mengikuti perkembangan berita ini untuk memberikan informasi lebih lanjut.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi