Jakarta, Aktual.com – KH Yahya Cholil Staquf diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Gus Yahya, sapaan KH Yahya Cholis Staquf, diberi waktu hingga Minggu, 23 November 2025 untuk mengundurkan diri. Bila tidak, Gus Yahya akan diberhentikan dari jabatan Ketum PBNU.
Permintaan ini sebagaimana bunyi dari risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025. Sebanyak 37 dari 53 pengurus Syuriyah hadir pada rapat itu.
Mengenai hal ini, Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir, membenarkan pemakzulan terhadap Ketum PBNU. “Iya benar,” kata dia singkat ditemui Republika.co.id, di arena Munas XI MUI, Jakarta, Jumat (21/11/2025) malam.
Namun, Kiai Afif enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait hal itu. Kiai Afif hanya menjawab singkat, “Gak bisa saya menjelaskan itu,” ujar Kiai Afif.
Sebelumnya, Gus Yahya tampak hadir di lokasi Munas MUI XI di Ancol, Jakarta, Jumat (21/11/3025). Ketika ditanya wartawan, Gus Yahya mengaku baru saja bertemu dengan kiai karismatik asal Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo sekaligus Wakil Rais Aam PBNU, KH Afifuddin Muhajir.
“Ketemu Kiai…Kiai Afif,” ujarnya saat ditanya Republika.co.id, terkait kedatangannya ke lokasi Munas MUI.
Saat ditanya isu pemakzulan yang santer beredar, Gus Yahya menegaskan, dirinya tidak membahas soal itu dengan Kiai Afif.
“Gak..ya apa namanya…gak ada (bahas pemakzulan),” ucap Gus Yahya.
Gus Yahya mengaku hanya membahas rencana tapak tilas Pengasuh kedua Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, KHR As’ad Syamsul Arifin.
“Kita mau ada tapak tilas perjalanan Kiai As’ad,” katanya.
Gus Yahya juga menampik pertemuannya dengan Kiai Afif terkait Muktamar PBNU. “Gak…masih lama,” ucap Gus Yahya dari dalam mobilnya.
Isu pemakzulan terhadap Gus Yahya menyebar usai beredarnya surat dengan kop PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, di Jakarta, 29 Jumadal Ula 1447/20 November 2025.
Dalam surat tersebut Syuriah PBNU menilai terdapat sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan Ketum PBNU dalam kegiatan dan tata kelola organisasi, di antaranya:
- AKN NU Diisi Narasumber Terkait Jaringan Zionisme Internasional
Syuriyah menilai pemilihan narasumber tersebut sebagai pelanggaran nilai Ahlussunnah wal Jamaah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU
- Pemenuhan Unsur Pelanggaran Pasal 8 Peraturan Perkumpulan NU No. 13/2025
Rapat menyebut hal ini sebagai tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan, sehingga dapat dikenai pemberhentian tidak hormat
- Indikasi Pelanggaran Tata Kelola Keuangan PBNU
Syuriyah menilai adanya indikasi pelanggaran hukum syar’i, peraturan perundang-undangan, serta AD/ART NU yang berpotensi membahayakan keberadaan badan hukum perkumpulan.
Dengan mempertimbangkan ketiga poin tersebut, rapat menyatakan penyerahan keputusan final kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
Dalam bagian akhir risalah, disebutkan bahwa Rais Aam bersama dua Wakil Rais Aam memutuskan:
KH Yahya Cholil Staquf “harus mengundurkan diri” dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.
Jika tidak mundur, Rapat Harian Syuriyah akan memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketum PBNU. Keputusan ini menjadi latar belakang munculnya isu pemakzulan yang santer beberapa hari terakhir.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















